Jakarta,Ratalnews.com
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI.
Pertemuan tersebut terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap Bappebti tentang investasi bodong dan trading forex. Saat ini dari 20 laporan sudah tersisa 17 kasus. Laporan tersebut merupakan akumulasi dari 2021 sampai 2023.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, masyarakat atau pelapor meminta Bappebti segera melakukan penyidikan karena 17 kasus tersebut telah membuat kerugian yang diklaim mencapai Rp 63 miliar.
“Dari 20 kasus itu, tiga kasus sudah selesaikan berarti ada sekitar 17 kasus lagi. Sebagian besar 2022 dan tahun 2023 ini memasuki awal bulan Februari, sudah ada dua kasus baru. Yang diklaim pelapor itu kalau dijumlahkan Rp 63 miliar kerugiannya,” ungkap Yeka dalam konferensi pers di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Sementara tiga kasus lainnya disebut telah selesai bahkan masyarakat yang merugi sudah mendapatkan ganti Rp 2,1 miliar. Oleh sebab itu, jumlah kasus yang tadinya 20 laporan sudah berkurang menjadi 17 laporan.
Pada kesempatan tersebut Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya tidak bisa merinci satu persatu laporan tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tentu sesuai dengan kewenangan yang ada di kami, dari situ ada kewenangan Bappebti, ada yang bukan di Bappebti akan kita pilah-pilah lagi, sehingga yang kewenangan Bappebti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Didid menambahkan telah ada kesepakatan Bappebti dan Ombudsman untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami tadi sudah mencapai titik kesepakatan terkait dengan penuntasan atau penyelesaian kasus itu. Pada intinya ombudsman dan bappebti akan membagi kasus itu akan dipilah apakah itu merupakan bagian dari resiko investasi atau merupakan karena produk dikerjain oleh tradernya gitu,” terang Didid.
Lebih lanjut, Didid menambahkan dari laporan masyarakat kepada lembaga Ombudsman tersebut 95 persen menginginkan agar bappebti melakukan penyidikan terhadap kasus investasi bodong yang mengakibatkan kerugian masyarakat.
” Kalau memang ini terbukti, maka nanti ada beberapa jalan apakah masuk dalam pidana termasuk pemberhentian pemberian izin usaha dan termasuk juga ada ganti rugi di situ nanti itu akan dicari solusinya,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Didid, “Dari laporan masyarakat kepada lembaga Ombudsman tersebut 95 persen menginginkan agar bappebti melakukan penyidikan terhadap kasus investasi bodong yang mengakibatkan kerugian masyarakat. (Frans)
Komentar