Jakarta, Ratalnews.com
Kepala Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian Bambang mengatakan, akses pasar buah tropis, seperti buah naga, manggis, dan salak telah terimplementasi dengan ditandatanganinya protokol ekspor buah naga (Protocol of Phytosanitary Requirements for the Export of Dragon Fruit from Indonesia to Peoples Republic of China Between the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China) pada tahun 2019, buah manggis (Protocol of Phytosanitary Requirements for the Export of Mangosteen Fruits from Indonesia to Peoples Republic of China Between the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China) pada tahun 2019, dan buah salak (Protocol of Phytosanitary Requirements for the Export of Salacca Fruits from Indonesia to Peoples Republic of China Between the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China) pada tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan dalam protokol ekspor tersebut, ekspor buah naga, manggis, dan salak dapat dilakukan hanya dari eksportir dan rumah kemas yang teregistrasi Badan Karantina Pertanian (Barantan) dan the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China (GACC) serta terdaftar dalam daftar rumah kemas teregistrasi di website GACC.
Buah yang diekspor juga harus dari kebun yang teregistrasi dan menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) dan Integrated Pest Management (IPM) serta menerapkan Standard Operational Procedures (SOP) dalam khususnya dalam pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di lapangan yang menjadi concern China.
Kebun buah, rumah kemas, fasilitas perlakuan dan perusahaan (eksportir) harus menerapkan kemampuan telusur dan terdaftar di Barantan, dan Barantan harus menyediakan informasi tentang rumah kemas, fasilitas perlakuan dan perusahaan (eksportir) kepada GACC.
“Sejak penandatanganan protokol ekspor tahun 2019, Indonesia (cq. Barantan) secara rutin mendaftarkan eksportir dan rumah kemas buah naga, manggis, dan salak kepada GACC namun sejak Agustus 2020 hingga periode pendaftaran selanjutnya (Oktober 2020 dan Maret 2021) terdapat hambatan yakni beberapa eksportir dan rumah kemas, khususnya buah naga (7 dari 12 eksportir/rumah kemas) dan manggis (21 dari dari 78 eksportir/rumah kemas), yang telah diajukan oleh Barantan belum ditanggapi oleh pihak GACC,” ujar Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang, pada acara Coffee Morning yang digelar di Kantor Badan Karantina Pertanian, Senin, (11/10/2201).
Bambang menjelaskan, pada bulan Maret 2021, Barantan dibantu KBRI di Beijing secara resmi menyampaikan permohonan kepada pemerintah China melalui surat Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati agar pihak GACC dapat segera menyetujui eksportir/rumah kemas yang diajukan sejak Agustus 2020 sehingga eksportir/rumah kemas tersebut dapat melakukan ekspor. Hal ini juga disampaikan pada pertemuan Duta Besar RI di Beijing dengan GACC tanggal 28 Mei 2021 di Beijing.
Permohonan tersebut ditanggapi GACC melalui penerapan persyaratan dilakukannya audit virtual terhadap 9 rumah kemas (masing-masing komoditas buah naga, manggis, dan salak sebanyak 3 rumah kemas) yang ditentukan GACC secara random dan terhadap 3 kebun buah (masing-masing komoditas buah naga, manggis, dan salak sebanyak satu kebun).
Berdasarkan negosiasi Barantan dan GACC, disepakati pelaksanaan audit virtual terhadap rumah kemas dan kebun buah naga, manggis, dan salak pada tanggal 26-28 Agustus 2021.
Pelaksanaan audit virtual yang melibatkan rumah kemas dan kebun yang berada di beberapa lokasi, seperti Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, selama 3 hari berjalan dengan baik dan lancar. Ruang lingkup audit virtual, meliputi: Data dokumentasi dan video inspeksi pengelolaan kebun buah serta catatan pemantauan dan pengendalian OPT buah;
Data/dokumentasi dan video inspeksi penanganan dan pengelolaan buah di rumah kemas serta mitigasi risiko penyebaran Covid-19;
Data/dokumentasi dan video pemeriksaan karantina hingga penerbitan Phytosanitary Certificate (PC).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KBRI di Beijing melalui Berita Biasa No. B-00507/Beijing/210930 tanggal 30 September 2021, hasil audit virtual menyimpulkan bahwa pemerintah China (cq. GACC) telah menerima seluruh penambahan rumah kemas yang diajukan sejak Agustus 2020.
“Barantan mengharapkan kolaborasi antara seluruh pihak terkait akses pasar buah tropis Indonesia yang telah dilakukan dalam proses registrasi tetap dapat berjalan dengan baik, untuk memudahkan proses resgistrasi rumah kemas dan eksportir yang akan diusulkan di kemudian hari,” jelas Bambang. (Fran)
Komentar